Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba, 2 Warga Talang Babungo Terancam Maksimal 20 Tahun

    Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba, 2 Warga Talang Babungo Terancam Maksimal 20 Tahun

    SOLOK -    Sat Res Narkoba Polres Solok, Polda Sumatera Barat berhasil penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu malam, 11 Mei 2022, sekira pukul 22.15 WIB.

    Kedua tersengka berinisial RP (22 tahun) pekerjaan sopir, warga Jorong Talang Timur Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, dan YA (25 tahun), petani, warga Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, ditangkap di Tepi Jalan Raya, di Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwasanya ada 2(orang) yang diduga membawa narkotika Jenis sabu dengan ciri seperti pelaku. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat , petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan, didapati mobil pelaku melaju dari arah Solok menuju Koto Baru. Petugas pun melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil pelaku, hingga tepat di Jalan Raya di Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, petugas melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku.

    Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep bening di atas tanah dekat ban depan sebelah kiri mobil yang dikendarai pelaku, yang dibuang YA melalui jendela sebelah kiri saat dilakukan penangkapan.

    Setelah dilakukan pengeledahan lebih lanjut dengan disaksikan oleh Kepala Jorong beserta warga setempat, petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Solok juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 10 warna abu-abu yang terletak di Dashboard Mobil yang dikendarai pelaku, dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Warna Biru bernomor polisi BA 1778 PR.

    Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda 1 sampai dengan 10 milyar.  (Amel)

    Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Geliatkan Ekonomi Kerakyatan, Babinsa Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami