SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat resmi membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok mulai 27 Agustus 2024 ini. Pelaksanaan pendaftaran akan berlangsung selama 3 hari, hingga 29 Agustus 2024.
Tiga hari menjelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak yang puncaknya digelar 27 November mendatang, KPU Kabupaten Solok mengumumkan persyaratan calon, beserta dokumen yang harus disiapkan dan hal lain sebagai persyaratan pencalonan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Despa Wandri, S.Pd.T, M.Pd.T, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 594 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 587 Tahun 2024 tentang Penetapan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 18.146 (delapan belas ribu seratus empat puluh enam) suara.
Syarat minimal akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok itu menurutnya telah berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, dimana Kabupaten Solok yang masuk dalam kategori Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa berdasar pada DPT pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8, 5% di Kabupaten/Kota tersebut.
“Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Solok sebanyak 287.151 jiwa, Oleh sebab itu, sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengajukan pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8, 5 persen atau 18.146 suara, ” ujarnya.
Berbeda dengan sebelum diterbitkannya Keputusan MK ini, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) PKPU, syarat minimal untuk pencalonan setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Memang Beda
|
Lebih jauh diungkapkan Despa Wandri, pengumuman pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Senin (2/8/2024). Selama masa pengumuman pendaftaran, pihaknya mengingatkan bakal pasangan calon dan parpol pengusung untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan, sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.
Adapun berkas dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pencalonan diantaranya;
- Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat,
- Salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat daerah provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,
- Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan calon menggunakan formulir model B. PERSETUJUAN.PARPOL. KWK,
- Surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung dengan pasangan calon sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir model B. PENCALONAN.PARPOL.KWK.
“Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Solok pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB, ” paparnya.
Selain itu, syarat calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Solok merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, serta belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Solok Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan: bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 sebagai berikut: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Solok mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Solok; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Solok menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Solok serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung; Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala /link https://docs.google.com/document/d/1FcUAOnXQLRTDKONqyamPvW1mhp WA0Cc_/edit?usp=sharing&ouid=106043354916339760398&rtpof=true&sd= true.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
KPU Kabupaten Solok membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email: kabupatensolokkpu@gmail.com atau melalui Nomor HP: 085374735665 (Edvant Zulvadeno A.) / 081363349046 (Tri Sesfiwerni) / 082386678506 (Febria Rahmat Zoni), atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok yang beralamat di Jalan Raya Koto Baru No. 7 Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. (Amel)